Hanifah Ajak Warga Desa Gebang Pahami Perda Rembug Desa

Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Hanifah S.E., kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di daerah pemilihannya. Kali ini, Hanifah menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan kepada masyarakat Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Gebang Anik Rekayani, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta puluhan warga yang didominasi kaum ibu sebagai peserta sosialisasi.Untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap substansi perda, Hanifah menghadirkan dua narasumber, yakni Agustina Royani dan Ahmad Faizi. Keduanya memaparkan materi mengenai tujuan, manfaat, serta implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 sebagai pedoman dalam pelaksanaan rembug desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Hanifah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah merupakan agenda rutin anggota DPRD sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyebarluaskan produk hukum daerah kepada masyarakat.

Menurutnya, Perda tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan memiliki peran penting dalam mendorong budaya musyawarah sebagai dasar penyelesaian persoalan dan penyusunan program pembangunan di tingkat desa.”Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat memahami hak dan perannya dalam setiap proses musyawarah desa.

Rembug desa menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, mencari solusi bersama, dan menentukan arah pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Hanifah.

Sementara itu, para narasumber menjelaskan bahwa rembug desa merupakan forum partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan, serta unsur masyarakat lainnya dalam membahas berbagai persoalan dan perencanaan pembangunan secara terbuka dan demokratis.Kegiatan berlangsung interaktif.

Peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penerapan perda di lingkungan desa, sekaligus menyampaikan sejumlah aspirasi yang diharapkan dapat diperjuangkan melalui DPRD Provinsi Lampung.Hanifah berharap, melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami pentingnya peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.(raw).

Related posts

Leave a Comment